Tentang Sekretariat
ASISTEN PEMERINTAH DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
1. Bagian Pemerintahan, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Bagian Hukum, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:
1. Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bagian Pengadaan dan Barang Jasa,mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum dan Kearsipan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a) Subbagian Kearsipan; dan
b) Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Bagian Organisasi dan Perpustakaan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a) Subbagian Perpustakaan; dan
b) Kelompok Jabatan Fungsional;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a) Subbagian Protokol; dan
b) Kelompok Jabatan Fungsional.