Tentang Sekretariat

ASISTEN PEMERINTAH DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
1. Bagian Pemerintahan, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Bagian  Hukum,  mengoordinasikan  Kelompok Jabatan Fungsional.

ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Asisten    Perekonomian    dan    Pembangunan, membawahkan:
1. Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan, mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Bagian Pengadaan dan Barang Jasa,mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional.

ASISTEN ADMINISTRASI UMUM

Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum dan Kearsipan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a)  Subbagian Kearsipan; dan
b)  Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Bagian    Organisasi dan Perpustakaan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a)  Subbagian Perpustakaan; dan
b)  Kelompok Jabatan Fungsional; 
3. Bagian  Protokol  dan  Komunikasi  Pimpinan, membawahkan dan mengoordinasikan:
a)  Subbagian Protokol; dan
b)  Kelompok Jabatan Fungsional.